LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda Lampung menggerebek rumah penampungan 24 korban perdagangan orang di Bogor, Jawa Barat.
Rumah ini menjadi tempat penampungan para korban warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut sebelum dipindahkan ke Bandar Lampung.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan lokasi rumah itu diketahui dari keterangan para korban dan pelaku TPPO.
"Dari keterangan korban, para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dan para pelaku, rumah itu dijadikan lokasi penampungan sebelum ke Lampung," kata Reynold dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: OTT Pungli KTP di Lampung Dilimpahkan ke Inspektorat Lampung Utara
Penggerebekan dilakukan bersama Ditkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Rabub(14/6/2023) di rumah yang berlokasi di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.
Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu pun lalu dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Orangtua Curiga Putrinya Selalu Punya Uang, Ternyata Jadi Korban TPPO di Ciamis