PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan masjid asrama haji transit Kantor Kementerian Agama Wilayah Kepulauan Bangka Belitung divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023).
Terdakwa Nurrahmah Ahmad selaku kontraktor penyedia jasa konstruksi divonis paling berat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Nurrahmah yang bertindak selaku direktur perusahaan, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar atau diganti dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Seram Bagian Barat, Konsultan Pengawas Ditahan
Selanjutnya Lasyidi, dari pihak konsultan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 85 juta yang bisa ditebus dengan hukuman penjara dua tahun.
Terdakwa ketiga yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Denny Sandra, divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa, Staf Akui Terima Transfer Uang, Eks Direktur Diperiksa Hari Ini
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan hakim anggota Dewi S dan M Takdir.