RD, anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Siswa SMP tersebut ditangkap angota Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao pada Minggu (12/3/2023).
Dari tangan RD, polisi mengamankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
Selain RD, polisi juga mengamankan pria dewasa yakni I (26) yang juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan I, polisi mengamankan dua buah paket narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi mengatakan RD sudah kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun. Lalu setahun kemudian, RS telah menjadi pengedar narkoba.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
RD membeli narkoba secara online dan kembali menjualnya secara online serta secara langsung. Sehari RD mengaku untung hingga Ro 700.000.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Zulfiqor, Tri Purna Jaya, Rahmat Utomo | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.