SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian spesialis mobil pikap yang beraksi di Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Ketiga pelaku yakni ZA (55) warga Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Ro (32) warga Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jabar, dan AJ (39) warga Jatinegara, Tegal, Jateng.
"Ketiga pelaku adalah pelaku lintas wilayah Kabupaten Kota di wilayah Banten. Bahkan ada TKP (tempat kejadian perkara) ada di wilayah Jabar, di luar Banten sendiri," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setiawan kepada wartawan di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Perampok Sopir Truk Jambi-Palembang yang Membius Korbannya Ditangkap
Dian mengatakan, komplotan yang diamankan Polres Serang sudah beraksi sebanyak 22 kali sejak enam bulan lalu.
Dian merinci, pelaku sudah beraksi di wilayah Kabupaten Serang 7 kali, Kota Serang 6 kali, Kota Cilegon 5 kali, Pandeglang 2 kali, Bekasi dan Purwakarta masing-masing 1 kali.
"Ini tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain, untuk sementara kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang sudah berhasil ditangkap," ujar dia.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di Gerbang Tol Kali Hurip, Bekasi pada Kamis (8/6/2023) pukul 06.00 WIB.
"Tim Resmob Polres Serang dan Polda Banten telah menangkap tiga pelaku pencuri kendaraan roda empat spesialis pikap saat akan beraksi di wilayah Subang," kata Yudha.
Diungkapkan Yudha, ketiga tersangka mempunyai perannya masing-masing saat beraksi.
Tersangka ZA, kata Yudha, berperan sebagai eksekutor yang turun merusak kunci pintu mobil, lalu membawa kabur pikap hasil curiannya untuk dijual.
Sedangkan tersangka Ro berperan mengawasi situasi lokasi saat ZA melakukan aksinya.
"Untuk tersangka AJ berperan sebagai supir yang membawa kendaraan sarana jenis Toyota Avanza milik mertua ZA," ujar Yudha didamping Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Setelah berhasil, ZA kemudian menjual kendaraan hasil curiannya kepada seorang penadah yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial Bu (53) di wilayah Cileduk, Kota Tangerang.
Hasil curiannya, lanjut Yudha, dijual dengan harga Rp 5 sampai Rp 6,5 juta per unit, lalu uangnya dibagi-bagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari ketiga pelaku.
"Pelaku ini membagi uang hasil penjualannya itu tidak rata sesuai dengan perannya. Ro dapat Rp 1 juta, AJ Rp 1 juta, sisanya untuk ZA sebagai otaknya," kata Yudha.
Baca juga: 3 Pencuri Bobol 2 Swalayan di Tanjungpinang, Rolex Seharga Rp 180 Juta Raib
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan 35 unit mobil pikap, dan berbagai jenis onderdil dari mulai mesin, lampu, kenalpot, ban, head unit, spidometer hingga trompet klakson.
Selain itu, ada kunci leter T, gunting besi, detektor GPS, soket dan ponsel milik ketiga pelaku.
Ketiga pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 3e, 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 9 tahun
"Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, dan pelaku juga ternyata residivis kasus yang sama di wilayah Jawa Barat. Saat itu di vonis 7 bulan penjara," tandas Yudha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.