SEMARANG, KOMPAS.com-Residivis pembunuhan di Semarang, Meinar Pamungkas (49), kembali ditangkap polisi usai menganiaya pacarnya, Sodiah (53) sampai babak belur dan harus dirawat di RS Bhayangkara Semarang.
Kanit Resmob Satu Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi mengungkap tersangka Meinar sebelumnya pernah melakukan penganiayaan hingga istri sirinya meninggal.
"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane," tutur Yudi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Curi Kabel Optik di Siang Hari agar Tak Ketahuan, 2 Residivis Ini Malah Tertangkap Polisi
Kemudian penganiayaan kembali dilakukan tersangka terhadap pacar yang baru ia kenali dari media sosial Facebook hingga mata membengkak dan mengalami luka pukul di sekujur tubuhnya.
"Jadi untuk kerugian luka lebam pada bagian mata korban dan mengeluarkan darah" katanya.
Pihaknya menjelaskan, awalnya pada Mei 2023 terlapor dan korban saling mengenal melalui Facebook dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Setelah berpacaran, pada (4/6/2023) korban meminta Meinar untuk menjemputnya di Bekasi.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang, tepatnya di Kost Jalan Anggrek Gang VII Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Baca juga: Aksi Keji Residivis di Kalsel, Perkosa Wanita, lalu Tusuk Ayah Korban dan Polisi
Kemudian, lantaran tante tersangka hilang, ia mengajak korban untuk mencari tantenya.
Namun, tersangka malah menganiaya korban pada Selasa (12/6/2023) sekitar 18.30 WIB lantaran respon korban kurang baik selama pencarian.
"Dia begitu menemani saya dalam pencarian itu terlalu banyak omongan-omongan tentang masalahnya, jadi saya tidak fokus, akhirnya saya marah dan memukul dia. Tidak ada rencana sama sekali," kata tersangka saat menghadiri jumpa pers.
Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.
"Waktu penangkapan tersangka diamankan di kosnya pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tandas Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.