Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Pukuli Pacarnya sampai Babak Belur

Kompas.com - 12/06/2023, 16:42 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com-Residivis pembunuhan di Semarang, Meinar Pamungkas (49), kembali ditangkap polisi usai menganiaya pacarnya, Sodiah (53) sampai babak belur dan harus dirawat di RS Bhayangkara Semarang.

Kanit Resmob Satu Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi mengungkap tersangka Meinar sebelumnya pernah melakukan penganiayaan hingga istri sirinya meninggal.

"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane," tutur Yudi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Curi Kabel Optik di Siang Hari agar Tak Ketahuan, 2 Residivis Ini Malah Tertangkap Polisi

Kemudian penganiayaan kembali dilakukan tersangka terhadap pacar yang baru ia kenali dari media sosial Facebook hingga mata membengkak dan mengalami luka pukul di sekujur tubuhnya.

"Jadi untuk kerugian luka lebam pada bagian mata korban dan mengeluarkan darah" katanya.

Pihaknya menjelaskan, awalnya pada Mei 2023 terlapor dan korban saling mengenal melalui Facebook dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Setelah berpacaran, pada (4/6/2023) korban meminta Meinar untuk menjemputnya di Bekasi.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang, tepatnya di Kost Jalan Anggrek Gang VII Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Baca juga: Aksi Keji Residivis di Kalsel, Perkosa Wanita, lalu Tusuk Ayah Korban dan Polisi

Kemudian, lantaran tante tersangka hilang, ia mengajak korban untuk mencari tantenya.

Namun, tersangka malah menganiaya korban pada Selasa (12/6/2023) sekitar 18.30 WIB lantaran respon korban kurang baik selama pencarian.

"Dia begitu menemani saya dalam pencarian itu terlalu banyak omongan-omongan tentang masalahnya, jadi saya tidak fokus, akhirnya saya marah dan memukul dia. Tidak ada rencana sama sekali," kata tersangka saat menghadiri jumpa pers.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Waktu penangkapan tersangka diamankan di kosnya pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tandas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com