SEMARANG, KOMPAS.com - Video mengenai pengemudi Toyota Fortuner bernama Widadijaya (44) sempat viral di media sosial karena kabur usai menabrak seorang pelari Oei Tjien Haouw (57) hingga koma. Tersangka mengaku hendak melihat biksu thudong yang tiba ke Semarang.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, di ruas Jalan Widoharjo No 31A depan Toko Gorden Pandjang Kota Semarang.
"Kejadian pagi hari sekitar jam 04.00 WIB. Pelaku menabrak korban yang sedang berolahraga lari," ujar Yunaldi saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Ratusan Umat Buddha Ambil Api Dharma Waisak di Mrapen Grobogan, Biksu Thudong Tunggu di Candi Mendut
Dalam rekaman video CCTV yang dijadikan barang bukti, terlihat korban langsung tergeletak usai ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi. Tanpa ragu, pelaku malah meninggalkan korban dan melarikan diri.
"Korban sempat koma masih dirawat di RSUP Kariadi. Korban mengalami luka cedera lada kepala, 4 rusuk tulang belakang patah. Saat ini sudah sadar dari koma, tapi belum bisa diwawancarai," terangnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan atas insiden itu. Di lokasi kecelakaan, polisi menemukan bukti sejumlah pecahan dari bodi mobil.
"Kami bentuk tim olah TKP dan ada 3 temuan pecahan kendaraan, lampu, spion depan. Dibantu oleh IT resmob dan siber ada puluhan CCTV yang terekam, dan 14 CCTV yang finalisasi lewat aplikasi Libas. Dan ketemu kendaraan Fortuner warna putih," jelas dia.
Usai berhasil mengindentifikasi pelaku, polisi menangkapnya di Jalan Semarang Utara. Lalu, mobil Fortuner milik majikan tersangka yang dia simpan dalam gudang juga diamankan polisi.
"BB di gudang Puri Anjasmoro, setelah kejadian tersangka juga tidak langsung memberitahukan ke majikannya, baru kemarin. Tersangka juga sempat ke Ngawi Jawa Timur," lanjut Yunaldi.
Sementara itu, tersangka Widadijaya mengaku panik dan takut diamuk masa. Maka dari itu, ia tega meninggalkan korban yang tak berdaya. Ia kemudian mengaku merasa bersalah atas perbuatannya.
"Saya nabrak, saya takut, saya nyesel enggak nolong saat itu. Saya takut dimassa. Bener-bener saya takut. Saya nderedeg (gemetaran) saat itu. Saya ke rumah istri ke Ngawi," kata Widadijaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancam hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena melarikan diri dengan pidana paling lama 3 tahun penjara.
Baca juga: Kesan Tak Terlupakan dari Biksu Tudhong Seusai Tuntaskan Misi ke Candi Borobudur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.