GARUT, KOMPAS.com – Polisi terus selidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Garut, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah menggerebek dua lokasi kantor penyalur pekerja migran Indonesia ilegal pada Rabu (7/6/2023).
“Kita lagi dalami, yang satu kemungkinan akan naik sidik dan akan ditetapkan tersangka, yang satu lagi sedang didalami karena sudah bekerja sejak tahun 2016,” jelas Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (8/06/2023) sore saat dihubungi lewat telepon genggamnya.
Baca juga: Rumah Polisi Tempat Penampungan Korban TPPO di Lampung Dipasang Garis Polisi
Rio menuturkan, upaya penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri ini akan diperketat.
Hal itu sesuai arahan khusus dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Perintah Pak Kapolri langsung diturunkan ke bawah, kami langsung melakukan pengungkapan kasus tadi malam,” jelas Rio.
Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO
Saat ini, menurut Rio, pihaknya sudah memproses dua kasus. Salah satu kasus yang telah diproses sejak satu bulan lalu ini terkait pekerja migran yang siap diberangkatkan ke Jepang, Thailand hingga Norwegia untuk bekerja di kapal.
“Satu LP ini (kasus), kita temukan ada penampungan, ada 10 orang yang siap diberangkatkan ke Thailand, Jepang dan Norwegia untuk bekerja di kapal, mereka ada yang orang Garut dan juga Makassar yang dibawa ke Garut,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.