TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dua peracik ratusan botol minuman keras (miras) palsu merek impor di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap.
Kedua pelaku beriisial RG dan AS ditangkap di kos di Jalan Cieunteung Gede, Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023) lalu.
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku sudah meracik miras palsu sejak enam bulan lalu.
"Mereka sudah melakukan aksi ini selama enam bulan terakhir. Mereka membuat miras oplosan dengan botol miras impor palsu. Mereka menyalurkan untuk wilayah Priangan Timur," kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasusnya di kantornya, Kamis (8/6/2023).
"Kalau dari rekam jejak, mereka sudah punya pengalaman meracik miras. Dulu pernah kerja di satu klub jadi tahu jadi tahu," tambahnya.
Baca juga: Makam Korban Miras Oplosan di Pasuruan Dibongkar untuk Otopsi
Zainal menjelaskan, miras impor palsu itu berbahan alkohol murni yang dicampur sirup dan rum serta bahan kimia lainnya menyerupai miras impor asli.
Kedua tersangka pun menjual miras impor palsu itu dengan harga Rp 250 ribu per botol hasil racikannya.
Baca juga: Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.