"Saat itu, kami (di kamar kos) mengamankan pelaku RG dan barang bukti. Setelahnya, kami melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/6/2023). Kami juga kembali mengamankan satu orang lainnya berinisial AS dan ditetapkan sebagai tersangka," tambah Zainal.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti yang disita yaitu uang hasil penjualan Rp 3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong serta miras dalam jeriken.
Sebelumnya, Satuan Sabhara Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku pengoplosan minuman keras (miras) impor palsu dari laporan warga.
"Kami warga di sini belum tahu bapa itu di dalam kamar kosnya apa. Kami juga kaget saat banyak polisi tadi ternyata di dalam kamar kos itu miras semua. Ngontrak di sini belum satu bulan, denger-denger katanya ngaku sebagai pedagang asongan awalnya ngontrak di sana," jelas Wiwin (31) salah seorang warga setempat di lokasi kejadian, Senin petang.
Para pelaku terancam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan Juncto Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.