Atas kasus tersebut, kepolisian di Irak memproses hukum AM pelaku perdagangan orang di Ira.
"Setelah proses persidangan di Irak selesai, korban MR dikembalikan ke Indonesia 3 Februari 2023 dan tanggal 6 Februari 2023 MR kembali ke NTB," papar Teddy.
Baca juga: Semester Pertama 2023, NTB Kirim 35.036 Sapi Potong ke Luar Daerah
Korban MR kemudian melapor ke Polda NTB atas dugaan TPPO.
Jajaran Polda NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk mencari alat bukti.
Yakni paspor atas nama korban yang dikeluarkan kantor imigrasi, dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pass Doha Cengkareng, tiket pesawat Jakarta-Lombok dan e-visa wilayah Qurdistan Irak.
Berbekal barang bukti tersebut, polisi menetapkan EN perempuan warga Kabupaten Lombok Utara, NTB, sebagai tersangka dan menahannya di Polda NTB.
Tersangka terancam dijerat dengan UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.