Narasi yang disampaikan oleh pemilik akun @debiceper23 yang dituduhkan kepada Syarifah Fadiyah Alkaf sama sekali bertentangan dengan nilai kesopanan dan kepatuhan seorang dewasa kepada anak.
Dalam posisi seperti ini, justru Syarifah dalam posisi sebagai anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah daerah.
"Sesuai dengan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, Syarifah termasuk sebagai anak korban kekerasan psikis," kata Kawiyan.
Baca juga: Pemkab Garut Berharap Ada Regulasi Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Lebih jauh, dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 59 A, Syarifah mestinya mendapatkan penanganan yang cepat, pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya, pendampingan psikosisial pada saat pengobatan sampai pemulihan; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada proses peradilan.
Sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mau bersikap sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anaknya, kata Kawiyan.
Tidak pantas orangtua melaporkan ke Kepolisian atas anak-anaknya sendiri.
KPAI berkepentingan agar Syarifah Fadiyah dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan.
Sebelumnya diberitakan, siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.