Menurut Michel Stanley Kosasih, pengacara terdakwa, alasan pihaknya menolak agenda pemeriksaan terdakwa dilaksanakan di persidangan hari ini karena merasa pemeriksaan saksi belum selesai.
Alasannya, kata Stanley, sebagaimana kesepakatan di sidang sebelumnya agenda sidang pemeriksaan saksi hari akan menghadirkan kembali saksi Nur. Namun, majikan dari terdakwa itu ternyata tidak hadir.
"Kami juga meminta Kompol D dihadirkan dan juga pemilik kendaraan (sedan Audi) sebelum ke pemeriksaan terdakwa," kata Stanley kepada wartawan usai sidang, Senin malam.
Sementara alasan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan terdakwa karena pertimbangan waktu mengingat masa penahanan terdakwa akan segera berakhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).
Kecelakaan maut itu terjadi di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.