AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku hingga kini masih mendalami kasus kepemilikan senjata api AK-47 yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial AM.
Meski telah menjalani serangkaian pemeriksaan, anggota dewan itu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api tersebut.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni WH, warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. WH ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyimpan dan menggunakan senjata api buatan Rusia tersebut.
Baca juga: Senpi AK-47 yang Disita di Seram Barat Ternyata Berasal dari Gudang Senjata Brimob Polda Maluku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.
Saat ini, kata Andri, gelar perkara kasus tersebut belum bisa dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi. Penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari senjata api tersebut.
“Masih menunggu hasil uji labfor senpi dulu, ada beberapa saksi juga yang harus diperiksa. Jadi penentuan tersangka baru akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, karena gelar perkara itu bahan-bahannya nanti dari pemeriksaan saksi, hasil uji labfor baru nanti akan kita lakukan gelar perkara,” kata Andri kepada Kompas.com di Kantor Polda Maluku, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Seram Bagian Barat Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi AK-47 Selama 7 Jam
Sejauh ini, sudah ada tujuh saksi termasuk AM dan juga tiga anggota polisi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Penyidik masih akan meminta keterangan dari saksi lainnya guna melengkapi alat bukti untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Sejauh ini sudah 7 saksi yang diperiksa termausk anggota polisi. Kalau anggota dewan itu statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Saat disinggung soal kemungkinan AM akan lolos dari kasus tersebut, Andri mengaku penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang ada.
Ia juga mengaku bahwa siapa pun yang terbukti bersalah tidak akan dilindungi.
“Tidak ada dilindungi, jadi sesuai fakta saja,” katanya.
Baca juga: Polda Maluku Selidiki Oknum Anggota DPRD Terkait Senjata AK-47
Sebelumnya, polisi menangkap seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, berinisial WH karena kedapatan menyimpan dan menguasai senapan serbu AK-47 serta 43 butir amunisi di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, senjata organik buatan Rusia itu telah dikuasi WH sejak tahun 2020 lalu. WH kerap menggunakan senjata tersebut untuk berburu di hutan.
Belakangan beredar informasi bahwa senjata tersebut diduga milik seorang Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.