KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
Polisi berinisial MKS itu juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan, Ipda MKS ditahan sejak Sabtu (3/6/2023).
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," kata Agus, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka
Sebagai informasi, pemerkosaan anak 15 tahun itu dilakukan oleh 11 orang sejak April 2022 sampai Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Akibatnya, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Pertemuan Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.
Baca juga: Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis
Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.
"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku.
Baca juga: Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis
Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Selain itu, masih ada tiga terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.