Menurut Putri, kliennya tidak akan melarikan diri seperti yang ditakutkan pihak lain sebab H koperatif.
"H itu hanya menerima gambar dan video. Jangan diopinikan dia seperti pemerkosa atau meraba-raba korban," jelas Putri.
Sebelumnya diberitakan, penangguhan penahanan tersangka H dan N menimbulkan polemik.
Pihak yang mengaku orangtua korban, S dan F menyebutkan kecewa dengan penangguhan penahanan itu sebab dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti juga menyorot penangguhan itu sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan penangguhan tahanan tersangka diberikan karena H dan N dinilai koperatif serta mengalami depresi saat ditahan.
Seperti diketahui kasus pelecehan itu berawal dari akun Twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.
Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023.
Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.