Dari hasil pemeriksaan petugas, kapal tersebut kedapatan membawa ribuan botol minuman keras berbagai merek, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Petugas kemudian membawa KM Indo King beserta kru dan muatannya ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun, Kabupaten Karimun.
Saat ini pihak Bea Cukai Kepri masih melakukan penyidikan terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.
"Para kru kita sedang dalami terkait dengan kasus ini," tutupnya.
Selain itu, diperkirakan potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut sekitar Rp 3,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.