Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Ekspor Pasir Laut di Tengah Abrasi dan Perubahan Garis Pantai yang Signifikan

Kompas.com - 31/05/2023, 20:01 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkhawatirkan aktivitas pertambangan laut yang kian masif akan semakin merusak dan mengubah garis pantai di Indonesia. Terlebih jika keran ekspor pasir laut dibuka.

Hal itu terjadi karena adanya degradasi lingkungan seperti abrasi pantai dan kerusakan ekosistem di wilayah pesisir.

Direktur Eksekutif Walhi Bangka Belitung Jessix Amundian mengatakan, kajian ilmiah menunjukkan adanya perubahan garis pantai di wilayah Bangka Belitung dalam kurun 2001 hingga 2020.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan Setelah 20 Tahun, Walhi Babel: Beban Ekosistem akan Makin Kompleks

Hal itu tak bisa dilepaskan dari aktivitas penambangan laut yang terus berlangsung hingga saat ini.

Ditambah dengan adanya perizinan tambang sedimentasi pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, beban ekosistem wilayah pesisir dipastikan semakin kompleks.

"Hasil penelitian yang diterbitkan jurnal perikanan dan kelautan volume 11 nomor 2, Desember 2021, dari citra satelit selama 2001 sampai 2020 merekam adanya abrasi dan perubahan garis pantai yang signifikan," kata Jessix saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Jessix menuturkan, penelitian tersebut mencakup sampel wilayah Bangka Belitung sebelah timur sepanjang 175,42 kilometer garis pantai.

"Dengan metode end point rate (EPR) tercatat 0,00 sampai 34,07 meter per tahun. Kemudian metode Net Shoreline Movement (NSM) berkisar antara 0,00 sampai -647,26 meter, artinya ada pergeseran dan yang hilang," ujar Jessix.

Walhi tolak ekspor pasir laut

Walhi secara nasional, kata Jessix, tegas meminta pemerintah untuk mencabut PP 26 Tahun 2023 serta mendesak pemegang kekuasaan untuk memberlakukan larangan tambang pasir laut secara permanen.

Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdeoan tersebut, akibat aktivitas tambang pasir laut mencapai 60 persen.KOMPAS.com/HADI MAULANA Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sangat memprihatinkan. Bahkan saat ini diperkirakan kondisi kerusakan pulau terdeoan tersebut, akibat aktivitas tambang pasir laut mencapai 60 persen.

"Tidak hanya menolak, tapi juga meminta PP dicabut," ujar Jessix di kantor Walhi.

Dalam catatan Walhi, penerbitan PP 26 tahun 2023 tersebut merupakan langkah mundur jauh ke belakang dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia

Menurut Walhi, masyarakat pesisir di Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman dampak buruk krisis iklim berupa tenggelamnya desa-desa pesisir, termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut.

Untuk diketahui, tren global kenaikan air laut adalah 0,8 – 1 meter.

Dalam berbagai kesempatan, Walhi telah menyampaikan informasi kepada masyarakat luas bahwa pada masa yang akan datang, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com