Selama proses penyelidikan, penyidik juga menemukan keterangan rekening baru tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100 persen dari hasil proyek.
Menurut Siswanto, R selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS.
Namun, Siswanto menjelaskan, korupsi yang dalam proyek ini adalah tidak sesuainya pengerjaan lokasi MTQ dengan yang tertera di kontrak.
Dalam kontrak dituliskan rekanan harus menyelesaikan penimbunan tanah dengan volume 12.358,87 meter kubik.
Baca juga: Menkominfo Korupsi BTS, Wapres Jamin Proyek Tol Langit Tetap Jalan
Sedangkan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.
“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.