Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan Palsu Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Lokasi MTQ di Aceh

Kompas.com - 25/05/2023, 13:56 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran tingkat kabupaten pada 2020 yang menyebabkan negara merugi Rp 399 juta. 

Dugaan korupsi ini terungkap dari kecurigaan adanya pemalsuan tanda tangan seorang direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Kasus ini terungkap saat penyidik meminta keterangan kepada direktur perusahaan, yang mengakui bahwa tanda tangan di dalam dokumen kontrak telah dipalsukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, di Meulaboh, Rabu (24/5/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 Juta, 2 Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan

Siswanto mengatakan, dalam kasus ini sudah tiga orang tersangka ditahan.

Mereka adalah SA selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Barat, MS sebagai pelaksana proyek, dan IS sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Siswanto menjelaskan, MS pernah menghubungi tersangka IS untuk memalsukan tanda tangan saksi R selaku direktur CV Berkah Mulya Bersama, pemenang tender proyek lokasi MTQ.

IS disebut menyetujui bahwa tanda tangan saksi R dipalsukan oleh tersangka MS.

Pada 1 September 2020, I juga menyuruh istrinya yaitu saksi DK (wakil direktur) CV Berkah Mulya Bersama untuk pergi ke notaris dengan MS.

Keduanya diminta membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya bersama kepada tersangka MS.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 725 Juta, Eks Kandikes Deli Serdang Ditahan

Setelah surat kuasa dibuat di notaris, maka semua dokumen mengatasnamakan R, selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS.

MS kemudian membuat rekening bank atas namanya yang diduga bertujuan agar saat dilakukan pembayaran uang proyek, tidak perlu lagi melalui rekening saksi R selaku direktur perusahaan.

 

Selama proses penyelidikan, penyidik juga menemukan keterangan rekening baru tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100 persen dari hasil proyek.

Menurut Siswanto, R selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS.

Namun, Siswanto menjelaskan, korupsi yang dalam proyek ini adalah tidak sesuainya pengerjaan lokasi MTQ dengan yang tertera di kontrak.

Dalam kontrak dituliskan rekanan harus menyelesaikan penimbunan tanah dengan volume 12.358,87 meter kubik.

Baca juga: Menkominfo Korupsi BTS, Wapres Jamin Proyek Tol Langit Tetap Jalan

Sedangkan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.

“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto.

“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623,"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com