KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran tingkat kabupaten pada 2020 yang menyebabkan negara merugi Rp 399 juta.
Dugaan korupsi ini terungkap dari kecurigaan adanya pemalsuan tanda tangan seorang direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kasus ini terungkap saat penyidik meminta keterangan kepada direktur perusahaan, yang mengakui bahwa tanda tangan di dalam dokumen kontrak telah dipalsukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, di Meulaboh, Rabu (24/5/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 Juta, 2 Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan
Siswanto mengatakan, dalam kasus ini sudah tiga orang tersangka ditahan.
Mereka adalah SA selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Barat, MS sebagai pelaksana proyek, dan IS sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Siswanto menjelaskan, MS pernah menghubungi tersangka IS untuk memalsukan tanda tangan saksi R selaku direktur CV Berkah Mulya Bersama, pemenang tender proyek lokasi MTQ.
IS disebut menyetujui bahwa tanda tangan saksi R dipalsukan oleh tersangka MS.
Pada 1 September 2020, I juga menyuruh istrinya yaitu saksi DK (wakil direktur) CV Berkah Mulya Bersama untuk pergi ke notaris dengan MS.
Keduanya diminta membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya bersama kepada tersangka MS.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 725 Juta, Eks Kandikes Deli Serdang Ditahan
Setelah surat kuasa dibuat di notaris, maka semua dokumen mengatasnamakan R, selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS.
MS kemudian membuat rekening bank atas namanya yang diduga bertujuan agar saat dilakukan pembayaran uang proyek, tidak perlu lagi melalui rekening saksi R selaku direktur perusahaan.
Selama proses penyelidikan, penyidik juga menemukan keterangan rekening baru tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100 persen dari hasil proyek.
Menurut Siswanto, R selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS.
Namun, Siswanto menjelaskan, korupsi yang dalam proyek ini adalah tidak sesuainya pengerjaan lokasi MTQ dengan yang tertera di kontrak.
Dalam kontrak dituliskan rekanan harus menyelesaikan penimbunan tanah dengan volume 12.358,87 meter kubik.
Baca juga: Menkominfo Korupsi BTS, Wapres Jamin Proyek Tol Langit Tetap Jalan
Sedangkan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.
“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.