KOMPAS.com - Polisi menangkap MS (56), terduga pelaku sodomi terhadap seorang bocah 14 tahun di Kota Pekanbaru, Riau.
MS mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban berulang kali sejak September 2020.
Baca juga: Pria di Labura Sodomi lalu Bacok Teman hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya
"Korban disodomi sebanyak 20 kali," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/5/2023).
Nandang mengatakan, MS ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Sementara tiga terduga pelaku yang terlibat masih buron. Ketiga orang itu berinisial BR, JN dan RI.
"Satu orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu," kata Nandang.
Baca juga: Kenalan di Facebook, Gadis 18 tahun di Banten Dianiaya dan Diperkosa Pemuda
Kasus itu terungkao usai korban bercerita kepada seseorang berinisial AA. Mendengar cerita tersebut, AA memberitahu keluarga korban. Selanjutnya, kakak ipar korban melapor ke Polda Riau.
Saat ini Pelaku MS telah mendekam di penjara dan terancam dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.