KUPANG, KOMPAS.com - MK, warga Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena menganiaya anak kandungnya FK, yang masih berusia 11 tahun.
"Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (19/5/2023) lalu dan sedang ditanggapi Polres (Kepolisian Resor) TTS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Ariasandy menjelaskan, kasus penganiayaan itu terungkap setelah FK melarikan diri dan berlindung di rumah pamannya, usai dianiaya.
Sementara ibu FK tak bisa berbuat banyak menghadapi perilaku suaminya.
Baca juga: Tegur WN Rusia Merokok di Ruang Ber-AC, Satu Keluarga Asal Jakarta Dianiaya hingga Luka-luka
Kepada keluarga pamannya, FK mengaku dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang menggunakan kaki dan tangan hingga babak belur.
Tak hanya itu, FK juga dipukul pakai besi dan rantai besi sepeda motor hingga pelipis kirinya FK berlubang.
Keluarga yang melihat kondisi FK babak belur, kemudian membawanya ke Markas Polsek Mollo Utara, untuk melaporkan kejadian itu.
"Usai menerima laporan, anggota kita lalu membawa korban ke Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) Kapan untuk penanganan medis," kata Ariasandy.
Setelah itu, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe, untuk menjalani visum.
Baca juga: Diduga Aniaya Santri, 2 Ustaz di Lamongan Dilaporkan ke Polisi
Polisi juga memanggil sejumlah saksi. Setelah itu menangkap MK dan digiring ke Markas Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban juga dititip ke rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.
"Saat ini pelaku masih diinterogasi untuk mengetahui alasan korban dianiaya dengan cara seperti ini. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.