"Dalam menjalankan aksinya, Rudi ini memintai uang sebesar Rp 10.000 kepada setiap pengendara truk yang melintas dengan disertai sebuah ancaman," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan.
Baca juga: Berseragam Ormas dan Palak Sopir Truk di Bogor, Rudi Boy Ternyata Residivis Kasus Pencurian
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.
Ia juga membenarkan tersangka merupakan anggota sebuah ormas, tapi aksi pemalakan yang dilakukan tidak dibenarkan.
Hal ini karena setiap jalan dan wilayah bisa dilewati oleh warga tanpa harus membayar.
"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu. Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," tegasnya.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara
Baca juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.