PEKANBARU, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Mahfud menegaskan bahwa hukum harus berjalan.
Ia menyebut, penetapan tersangka dan penahanan Jhonny sudah sesuai hukum.
"Ya tidak apa-apa, hukum harus berjalan," kata Mahfud, saat diwawancarai wartawan di Gedung Daerah Riau, pada Rabu (17/5/2023) malam.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Penetapan Tersangka Johnny Plate Sempat Tertunda: Agar Tidak Jadi Isu Politik
Dia mengatakan, jika dua alat bukti sudah cukup, jangan menunda penetapan tersangka.
Sebab, menunda penetapan tersangka juga salah secara hukum.
"Penahanan Jhonny Plate itu sudah sesuai hukum," ujar Mahfud.
Penetapan Jhonny sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, kata Mahfud, perkaranya diteliti dengan cermat dan berulang-ulang.
Baca juga: Kunjungan ke Ponpes Al Munawwir, Mahfud MD Tak Bahas Politik, Hanya Tapak Tilas Saat Cari Istri
Sehingga, penetapan tersangka Jhonny sempat tertunda satu sampai dua minggu.
Alasannya, biar tidak dikaitkan dengan unsur politik.
Sebagaimana diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.