BANDA ACEH, KOMPAS.com - Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh telah dicabut. Pelapor N yang merupakan anggota polisi dan terlapor Ketua PDI-P Aceh sepakat berdamai.
“Benar kita sudah berdamai dan sudah mencabut laporan,” kata pelapor N saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan whatsApp, Rabu (17/5/2023).
N menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana penipuan pengurusan penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) telah dicabut pada Senin (15/05/2023), setelah adanya kesepakatan dan penyelesaian dengan terlapor Muslahuddin Daud.
“Alhamdulillah terkait dengan kerugian yang saya alami Pak Muslahuddin Daud telah menyelesaikannya, sehingga kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan dan damai,” ucap dia.
Sementara itu, Muslahuddin Daud, Ketua PDI-P Aceh selaku terlapor saat dikonfirmasi wartawan mengaku, dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Aceh.
“Saya korban, ini pembelajaran paling berharga dalam hidup saya, bahwa setiap tindakan akan ada konsekuensi, meski awalnya berniat baik membantu saja,” jawabnya.
Sementara itu, Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, membenarkan laporan kasus dugaan penipuan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Pelapor sudah mencabut laporannya dan terlapor mengganti kerugian pelapor,” jelas Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (17/5/2023).
Namun demikian, sambung Joko, sesuai prosedur penghentian suatu perkara hukum tetap harus melalui gelar perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.