Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacaleg DPR RI di Tegal Ini Merasa Dipersulit Saat Urus Surat Keterangan Bebas Pidana, PN Beri Penjelasan

Kompas.com - 16/05/2023, 14:32 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, asal Kota Tegal, Jawa Tengah Jamaludin Alkatiri merasa dipersulit saat mengurus keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Sebabnya, surat "Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana" yang semula sudah diberikan oleh PN, justru ditarik kembali oleh PN saat Jamaludin hendak melakukan legalisir surat pada Jumat (12/5/2023).

Jamaludin, atau yang akrab dipanggil Jamal merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan (Dapil) IX Kota dan Kabupaten Tegal, serta Brebes.

Baca juga: Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Resmi Mengundurkan Diri demi Bacaleg

Surat keterangan bebas pidana, rencananya digunakan sebagai persyaratan Bacaleg. Jamal awalnya mengurus surat keterangan bebas pidana pada Kamis (11/5/2023) dengan datang langsung ke PN Tegal.

Semua berkas persyaratan sudah dilengkapi. Mulai dari fotokopi KTP, surat SKCK asli, fotokopi SKCK legalisir, foto berwarna, surat permohonan pribadi, ijazah hingga biaya Rp 10.000.

Termasuk surat keterangan dari desa atau domisili yang diminta PN mengingat Jamal ber-KTP Jakarta. Sehari kemudian PN mengeluarkan surat bebas pidana, Jumat (12/5/2023).

"Jumat pagi diminta membuat domisili, dan surat domisili sudah jadi dan diserahkan ke PN. PN kemudian mengeluarkan surat bebas pidana. Pada Jumat siang saya datang lagi hendak legalisir justru suratnya ditarik kembali," kata Jamal, ditemui di kediamannya, di Jalan Gajahmada, Kota Tegal, Selasa (16/5/2023).

Jamal mengatakan, saat mengurus surat bebas pidana ke PN, ia melakukannya sendiri. Pasalnya, Jamal juga asli orang Kota Tegal.

"Saya mengurus sendiri karena saya asli Kota Tegal. Semua syarat sudah saya buat, baik SKCK dari Mabes Polri ataupun surat keterangan sehat dari RS pemerintah daerah," kata Jamal.

Baca juga: Mereka yang Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Ada Kepsek dan Tukang Parkir

Jamal mengatakan saat surat tersebut ditarik lagi oleh panitera, Jumat (12/5/2023), Jamal saat itu diminta untuk datang lagi pada Senin (15/5/2023) kemarin.

Namun, informasi yang diterima Jamal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri tidak mau menandatangani surat yang diajukannya.

"Setelah menuggu sampai jam 2 siang kita baru dikasih tahu, katanya wakil ketua pengadilan tidak mau memberikan paraf. Dasarnya apa kita tidak tahu. Padahal semua persyaratan yang dipersayaratkan oleh KPU dan Mahkamah Agung sudah kami penuhi," kata Jamal.

Humas PN Tegal, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi mengakui, awalnya pihaknya memang sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri.

Namun pihaknya baru menyadari ada kesalahan dan ketidaktelitian dari PN Tegal saat Jamal hendak legalisir. Karena Jamal diketahui memiliki dua alamat domisili, di Jakarta dan Kota Tegal.

Baca juga: Pileg 2024 di Banyuwangi Tanpa Partai Garuda yang Tak Daftarkan Bacaleg

"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," kata Syarif.

PN Tegal, kata Syarif meminta maaf atas kesalahan hingga surat tersebut awalnya sampai dikeluarkan.

Syarif mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.

Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP. "Pada alenia pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," pungkas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com