KETAPANG, KOMPAS.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/5/2023).
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin mengatakan, saat ini proses hukum masih berjalan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Jika semua pemeriksaan sudah lengkap, kami juga akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Yasin saat dihubungi, Senin malam.
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Jaksa di Batu Bara Peras Keluarga Tersangka Rp 80 Juta
Yasin menerangkan, penetapan kedua oknum pimpinan LSM tersebut sebagai tersangka telah melalui berbagai tahapan hukum dan memenuhi unsur dua alat bukti.
"Kedua tersangka, yakni HS dan SR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Yamin.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, perkara dugaan pemerasan itu dilaporkan pada awal Februari 2023.
Paul menyebut, dua oknum LSM ini seperti sindikat. Karena ada peran membuat penggiringan opini melalui media online dan ada peran menakut-nakuti.
“Sebagai orang awam, pelapor dan keluarganya terganggu secara psikologis, dengan adanya penggiringan opini,” kata Paul.
Maka dari itu, Paul menduga perbuatan dua oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Karena mereka juga kerap membawa nama-nama lembaga negara untuk menggertak.
Baca juga: Jaksa di Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kini Dinonaktifkan Sementara
"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.
Namun ternyata masih berlanjut. Kedua tersangka masih melakukan perbuatannya. Menurut Paul, kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak mengakui perbuatannya, apalagi meminta maaf.
“Bahkan salah satu tersangka yakni SR, menggiring opini, seolah mereka yang mau disuap dan mengancam melaporkan balik,” kata Paul.
Menurut Paul, tersangka SR sering mengirim link berita, yang berisikan statemen tersangka HS untuk menyudutkan dan membuat pelapor merasa takut. Namun akhirnya meminta uang.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi oknum LSM yang kerap menakuti dan memeras orang lain,” ungkap Paul.
"Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka, malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM," timpal Paul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.