www.kompas.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong berinisial SR dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/5/2023). Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin mengatakan, saat ini proses hukum masih berjalan. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik.(dok Pribadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+