MEDAN, KOMPAS.com - Video seorang jaksa wanita berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diduga memeras keluarga tersangka narkoba beredar di media sosial.
Diduga jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka narkoba itu.
Dalam video terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.
"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.
Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.
"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.
Jaksa EKT lalu tampak tampak mengangguk.
Sementara ibu tersangka narkoba tampak menyerahkan uang ratusan ribu kepada EKT.
"Kaya mana kubilang, ini kubantu bu," ujar EKT.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebut, EKT telah dicopot.
"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Menelusuri Kantor Kontraktor Proyek Lampu Pocong Medan yang Gagal, Ada Perusahaan Pinjam Alamat
Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam massa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.