KUPANG, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami MVT (26). Perempuan asal Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya mantan pacar berinisial MAO.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Tak terima dianiaya, perempuan yang baru selesai wisuda sarjana awal Bulan Mei 2023 itu mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota, untuk melaporkan kejadian itu.
"Saya ditendang di bagian wajah dan ditodong pakai parang di leher pada Selasa (8/5/2023) dan saya sudah lapor polisi pada Rabu (9/5/2023)," kata MVT, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Kasus Pria Dibunuh Ipar di TTS, Korban Disebut Kerap Aniaya Istri
Kejadian itu lanjut MVT, bermula pada Selasa (8/5/2023) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Ketika itu, MVT bersama dua orang temannya bernama Oce dan Alin hendak menuju ke kosnya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kepala Lima.
Baru tiba di Kos, pelaku MAO langsung masuk mengikutinya sambil membawa golok.
MAO pun menanyakan di mana pacar baru MVT. MAO bahkan meminta MVT agar segera mendatangkan pacar barunya, karena dia ingin bertemu.
"Waktu itu saya punya pacar sedang tidak ada di kos karena sementara di tempat kerja sehingga saya minta bantuan Oce untuk menghubunginya agar segera pulang," kata MVT.
Karena pacar barunya belum juga datang, MAO yang kesal langsung marah dan menendang kepala dan wajah MVT.
Tak hanya itu, MAO lalu mengambil golok dan menodongkannya ke leher korban sambil mengucapkan kata "mati".
Puas menganiaya MVT, pelaku lalu pergi meninggalkan korban. MAO mengancam akan kembali lagi ke kos.
"Namun sebelum dia datang, pacar saya sudah datang dan kami langsung ke kantor polisi dan melaporkan kejadian ini, dengan nomor laporan polisi LP/B/394/V/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, ditandatangani oleh Aiptu Daut Djira," ungkap MVT.
Selain membuat laporan polisi, MVT mengaku sudah divisum dan menjalani berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Siswa SMA Ini Kerap Berulah, Polisi Ciduk Pelaku Usai Aniaya Remaja dengan Celurit
Dia berharap, laporannya itu bisa segera ditindaklanjuti hingga tuntas.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budiaswanto, belum mengetahui kasus itu.
"Saya cek dulu di anggota yang menerima laporannya ya," kata Krisna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.