PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap sembilan orang pelaku penyelundupan 120 ton batu bara ilegal yang berasal dari tambang ilegal kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Adapun inisial para pelaku tersebut yakni AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung.
Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung yang merupakan sebagai sopir dan seorang lagi inisial BB (45) warga Jakarta selaku pemilik kendaraan.
Baca juga: Kualitas Batu Bara di Bawah Pasar, 3 Perusahaan di Nunukan Stop Produksi, PHK 286 Karyawan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Pol Agung Marlianto Basuki menjelaskan, 120 ton batu bara ilegal itu diangkut para tersangka dengan menggunakan delapan unit truk tronton.
Mereka pun melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), untuk menghindari petugas.
Namun, aksi itu tetap tercium hingga kesembilan pelaku ditangkap.
“Mereka membawa batu bara ini dengan truk muatan 10 hingga 20 ton, semuanya diangkut tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Agung, Senin (8/5/2023).
Agung menjelaskan, para pelaku membawa batu bara itu dari di kawasan Muara Enim yang merupakan kawasan IUP milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.
“Para pelaku ini menambang batu bara tanpa izin dari PT Bukit Asam dan PT Manamba sebagai pemilik IUP,” ujarnya.
Baca juga: Kualitas Batu Bara di Bawah Pasar, 3 Perusahaan di Nunukan Stop Produksi, PHK 286 Karyawan
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku terancam dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan hukuman selama lima tahun.
“Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya,” jelas Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.