Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

120 Ton Batu Bara Ilegal di Muara Enim Disita, 9 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2023, 13:35 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap sembilan orang pelaku penyelundupan 120 ton batu bara ilegal yang berasal dari tambang ilegal kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Adapun inisial para pelaku tersebut yakni AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung.

Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung yang merupakan sebagai sopir dan seorang lagi inisial BB (45) warga Jakarta selaku pemilik kendaraan.

Baca juga: Kualitas Batu Bara di Bawah Pasar, 3 Perusahaan di Nunukan Stop Produksi, PHK 286 Karyawan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Pol Agung Marlianto Basuki menjelaskan, 120 ton batu bara ilegal itu diangkut para tersangka dengan menggunakan delapan unit truk tronton.

Mereka pun melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), untuk menghindari petugas.

Namun, aksi itu tetap tercium hingga kesembilan pelaku ditangkap.

“Mereka membawa batu bara ini dengan truk muatan 10 hingga 20 ton, semuanya diangkut tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Agung, Senin (8/5/2023).

Agung menjelaskan, para pelaku membawa batu bara itu dari di kawasan Muara Enim yang merupakan kawasan IUP milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.

“Para pelaku ini menambang batu bara tanpa izin dari PT Bukit Asam dan PT Manamba sebagai pemilik IUP,” ujarnya.

Baca juga: Kualitas Batu Bara di Bawah Pasar, 3 Perusahaan di Nunukan Stop Produksi, PHK 286 Karyawan

Atas perbuatannya, kesembilan pelaku terancam dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan hukuman selama lima tahun.

“Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya,” jelas Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Keharuan Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Keharuan Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com