Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bergulir BPRS Mentok Babel Rp 7 Miliar, PNS dan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/05/2023, 13:13 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait kasus dana bergulir Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mentok, Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka yakni AL (43) alias Batang yang merupakan pegawai negeri sipil, dan RD (59) alias Ridwan, mantan Kepala Desa Air Gegas, diduga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Baca juga: Terungkap, AKBP Achiruddin Suruh Saksi Ambil Senpi Laras Panjang dari Bawah Tempat Tidur

Selain dua tersangka, ada juga satu tersangka lainnya berinisial KH (39) alias Kustiah yang merupakan Kepala BPRS Mentok.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau!

 

Namun, KH ditahan ditahan jaksa terkait kasus korupsi lainnya.

"Dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM diterima BPRS Mentok Rp 10 miliar. Kemudian disalurkan tidak sesuai peruntukannya Rp 7 miliar lebih," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (9/5/2023).

Yan menuturkan, program dana bergulir dijalankan pada 2017. Namun, beberapa tahun berselang, tidak ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang jelas.

"Audit resmi telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Yan didampingi Direktur Krimsus Kombes Djoko Julianto dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.

Modus

Modus para pelaku yakni dengan mengumpulkan nasabah sebanyak 30 orang. Belakangan diketahui sebagian kecil merupakan nasabah fiktif.

Nasabah yang diimingi bantuan uang cuma-cuma ini diwajibkan menyetorkan kartu identitas sebagai syarat pencairan anggaran.

Dana bergulir ini sedianya digunakan untuk usaha pengelolaan kebun ubi kasesa, tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Alih-alih sebagai dana bergulir, sebagian besar uang digunakan para tersangka untuk membeli masing-masing satu unit mobil Toyota Rush, Ertiga, dan sepeda motor Nmax.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal pidana korupsi dan pencucian uang. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selama proses penyidikan, kepolisian berhasil mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp 595 juta lebih dan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com