KOMPAS.com - SD (23), pelaku pembunuhan bidan, LHH (42) dan putranya, AFLG (12) di Simalungun, Sumatera Utara ditangkap polisi pada di Medan Johor pada Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, kedua jasad korban ditemukan dalam kondisi membengkak di salah satu kamar rumah korban di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumatera Utara pada Selasa (18/4/2023).
Selain itu ditemukan bercak darah dan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban.
Diketahui, pelaku tinggal satu komplek dengan korban yang jaraknya hanya empat rumah.
Baca juga: Pembunuh Bidan dan Anaknya di Simalungun Ditangkap, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Sebelum kejadian, awalnya pelaku hendak merampok rumah korban karena terlilit utang.
Dia sebelumnya merental satu unit mobil lalu menggadaikannya senilai Rp 30 juta.
Kemudian jatuh tempo pembayaran gadai pada 15 April 2023.
Pelaku kemudian mencari cara untuk menebus mobil rental tersebut.
Pada Jumat (14/4/2023), pelaku kemudian merencanakan merampok rumah korban.
Pelaku kemudian masuk ke rumah yang tak dikunci.
Namun, korban berteriak karena mengetahui aksi pelaku.
Pelaku kemudian membunuh LHH dengan pisau yang dia bawa.
LHH mengalami luka tusukan di bagian leher dan dada.
Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi nyawa anak korban yang terbangun karena teriakan ibunya.
Pelaku menusuk korban di leher dan perut.