Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Merintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Tim Hukum: Merusak Citra Profesi

Kompas.com - 04/05/2023, 06:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PAPUA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023).

R dianggap mengarahkan Lukas agar bersikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Dianggap merusak citra profesi 

Menanggapi hal tersebut, tim hukum atau pengacara Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona, menilai penetapan R sebagai tersangka telah menyalahi hukum dan merusak citra profesi.

"Penetapan SRR (oleh KPK disebut R) sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," kata Petrus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/2023) malam.

Petrus mengatakan, tugas pokok dari seorang pengacara yakni memberikan nasihat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh klien.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Begini Respons Rekannya

"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum, kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan, merupakan sesuatu yang salah," katanya.

"Mengapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi, KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi," papar dia.

Disebut akan kooperatif

Meski demikian, lanjut Petrus, R yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif.

"Tadi saya baru ketemu SRR (oleh KPK disebut R). Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan," kata Petrus.

Menurut dia, tim hukum Lukas Enembe masih akan melihat hasil pemeriksaan mengenai dugaan perintangan yang ditujukan pada R.

"Kita kan belum melihat keterangan seperti apa, apakag dia merintangi seperti apa. Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang (semestinya) tidak bisa dianggap merintangi," kata dia.

Baca juga: Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK: Kami Akan Kembangkan dan Jerat Pihak Lain ke Proses Hukum

Kasus gratifikasi Lukas

Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Jumlah suap yang diberikan kepada lukas mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com