Uang itu diberikan dengan permintaan pekerjaan atau proyek kepada Lukas sebagai kompensasinya.
Baca juga: Usai Pengacara Lukas Enembe, Giliran Kadis PUPR Papua yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terbaru, KPK menetapkan dua orang tersangka baru, yakni pengacara Lukas berinisial R yang dianggap merintangi penyidikan.
Satu lagi yaitu Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Robertus Yewen, Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.