Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Begini Respons Rekannya

Kompas.com - 03/05/2023, 23:06 WIB
Roberthus Yewen,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pengacara Lukas Enembe, SRR.

Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Menanggapi hal ini, rekan SRR yang juga pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, penetapan tersangka terhadap SRR oleh KPK terkait dugaan perintangan penyidikan merupakan suatu hal yang salah.

“Kenapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu dengan sekian untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi itu sebenarnya salah,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (3/4/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

Menurut Petrus, tugas pokok seorang pengacara adalah memberikan nasihat, pendapat, terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kliennya.

“Dalam UU advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum. Ini kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan merupakan sesuatu yang sudah salah,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan

Petrus menjelaskan, pengacara memiliki kekebalan hukum dalam hal memberikan pendapat dan menjalankan profesinya.

Oleh karena itu, menurutnya, penetapan SRR sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan merupakan sesuatu yang menyalahi hukum.

“Penetapan SRR sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara,” ucap Petrus.

Petrus menyatakan, tugas pengacara adalah memberikan pendapat, sehingga tidak ada kaitannya dengan perintangan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com