JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pengacara Lukas Enembe, SRR.
Penetapan tersangka SRR terkait dengan dugaan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus korupsi gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Menanggapi hal ini, rekan SRR yang juga pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, penetapan tersangka terhadap SRR oleh KPK terkait dugaan perintangan penyidikan merupakan suatu hal yang salah.
“Kenapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu dengan sekian untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi itu sebenarnya salah,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (3/4/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK
Menurut Petrus, tugas pokok seorang pengacara adalah memberikan nasihat, pendapat, terkait apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kliennya.
“Dalam UU advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum. Ini kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan merupakan sesuatu yang sudah salah,” ungkapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Berinisial R Tersangka Perintangan Penyidikan
Petrus menjelaskan, pengacara memiliki kekebalan hukum dalam hal memberikan pendapat dan menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, menurutnya, penetapan SRR sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan merupakan sesuatu yang menyalahi hukum.
“Penetapan SRR sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara,” ucap Petrus.
Petrus menyatakan, tugas pengacara adalah memberikan pendapat, sehingga tidak ada kaitannya dengan perintangan.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.
“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.