Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Blora Siapkan Sanksi bagi Kades yang Anaknya Terlibat Kasus Pengeroyokan

Kompas.com - 02/05/2023, 17:47 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menyiapkan sanksi bagi salah seorang kepala desa (kades) yang anaknya terlibat dalam kasus pengeroyokan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Heksa Wismaningsih mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Jiyar selaku kepala Desa Kebonrejo untuk diklarifikasi, terkait dengan dugaan melarikan anaknya yang terlibat kasus pengeroyokan menggunakan mobil siaga desa.

Dalam pemanggilan klarifikasi tersebut, pihaknya turut menghadirkan tim teknis, inspektorat, bagian hukum, serta pihak kecamatan.

Baca juga: Jadi Pelaku Penganiayaan, Anak Kades di Blora Kabur Pakai Mobil Siaga Desa, Disopiri Ayahnya

"Kalau sanksi ya kita godok dulu, ini kita proses penggodokan, kalau misalnya dianggap melanggar ya ada sanksinya. Kalau kades atasan langsungnya itu pak bupati, berarti yang memberi sanksi pak bupati, sanksi pertama ya memberikan teguran tertulis," ucap Heksa saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (2/5/2023).

Selain akan menyiapkan sanksi, pihaknya juga sudah mendapatkan kronologi langsung dari kepala desa terkait peristiwa penangkapan anaknya di Tol Kalikangkung Semarang.

"Beliau menceritakan kronologisnya mulai dari kasus itu Jumat (21/4/2023) sampai Sabtu (22/4/2023) ke rumah sakit, Rabu (26/4/2023) ditengok ke RS Semarang, terus Rabu malam pak kades ada undangan menghadiri undangan pernikahan temannya di Cirebon, dan undangan resminya juga ada," terang dia.

"Itu mereka ke sana sekeluarga, anaknya ikut diajak karena memang dari pihak kepolisian belum menentukan status anaknya, belum ada pemanggilan juga. Pak kades ngajak anaknya sama temannya itu diibaratkan disambati bantu driver, itu sekeluarga," imbuh dia.

Namun, pada saat kades tersebut menjenguk korban pengeroyokan, anaknya tidak berani untuk ikut menengok korbannya karena merasa ketakutan dengan keluarga korban.

"Kemudian malamnya berangkat ke Cirebon. Kemudian di tengah perjalanan di tol kalikangkung dihadang sama Polda dan polres dan saat itu ditentukan anak dua itu," kata dia.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Kades yang Anaknya Terlibat Pengeroyokan di Blora

Selama dimintai klarifikasi, Jiyar dianggap cukup kooperatif. Bahkan kepala desa itu siap mendapatkan sanksi apabila bersalah dalam perkara tersebut.

"Terkait dugaan keterlibatan pidana, itu kami sepenuhnya serahkan kepada APH (aparat penegak hukum)," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah membekuk kawanan pelaku yang mengeroyok Zainul Muttaqin hingga tak sadarkan diri di kafe Juwadek, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Kepala Satreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan sebanyak 4 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Keempat pelaku tersebut antara lain, Temon (24), Candra alias Ucil (31), Mukenthel (35) dan Bagus (41).

"Saat ini Polres Blora sudah menangkap 4 orang," ucap dia saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Kabur ke Jakarta bersama Keluarga Usai Lakukan Pengeroyokan, Anak Kades di Blora Ditangkap di Tol Kalikangkung

Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Sebab, salah seorang tersangka bernama Candra alias Ucil hendak kabur ke Jakarta bersama dengan keluarganya.

"Terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan," kata dia.

Pihaknya mengatakan, Candra alias Ucil merupakan anak dari kepala desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo.

Baca juga: Viral, Video Penonton Konser Saling Pukul hingga Tercebur ke Kolam di Lumajang, Kades: Senggolan Saat Joget

"Salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo," terang dia.

Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang disopiri oleh ayahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Ditemukan Tewas di Saluran Drainase, Diduga Korban Kecelakaan

Pria Ditemukan Tewas di Saluran Drainase, Diduga Korban Kecelakaan

Regional
Sempat Terputus, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Kini Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Sempat Terputus, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Kini Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Regional
2 Tahun Lalu, Ganti Akmal Tewas Saat Ditangkap Polisi, Proses Hukum Mandek, Keluarga Diajak Berdamai

2 Tahun Lalu, Ganti Akmal Tewas Saat Ditangkap Polisi, Proses Hukum Mandek, Keluarga Diajak Berdamai

Regional
Banjir Landa 2 Desa di Tanggamus, 7 Warga yang Terjebak Berhasil Dievakuasi

Banjir Landa 2 Desa di Tanggamus, 7 Warga yang Terjebak Berhasil Dievakuasi

Regional
Cycling de Jabar 2024 Dihelat, 202 Peserta Tempuh 213 Kilometer Penuh Tantangan dan Keindahan Alam

Cycling de Jabar 2024 Dihelat, 202 Peserta Tempuh 213 Kilometer Penuh Tantangan dan Keindahan Alam

Regional
Truk Bermuatan Penuh Kelapa Sawit Terguling Menimpa Pemotor, 1 Tewas

Truk Bermuatan Penuh Kelapa Sawit Terguling Menimpa Pemotor, 1 Tewas

Regional
Sakit Jantung, Satu Jemaah Haji Embarkasi Makassar Meninggal di Tanah Suci

Sakit Jantung, Satu Jemaah Haji Embarkasi Makassar Meninggal di Tanah Suci

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Kunjungan ke Danau Kelimutu Tetap Dibuka meski Berstatus Waspada

Kunjungan ke Danau Kelimutu Tetap Dibuka meski Berstatus Waspada

Regional
Fakta Baru Kecelakaan Bus 'Study Tour' asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Fakta Baru Kecelakaan Bus "Study Tour" asal Malang, Sopir Tersangka dan Tak Ada Upaya Pengereman

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Tabrak Warga dan Polisi, Pencuri Tewas Ditembak Aparat di Pekanbaru

Regional
Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Pemadaman Masih Berlangsung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com