Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu 60 Pencari Kerja, Direktur dan Manager Perusahaan Ditangkap

Kompas.com - 29/04/2023, 21:40 WIB
Rasyid Ridho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap MS (43) selaku Direktur dan SK (32) sebagai Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa.

Keduanya ditangkap setelah menipu 60 pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten dan mendapatkan keuntungan puluhan juta.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus penipuan lowongan pekerjaan ini, bermula dari adanya laporan 5 orang korban.

Korban diminta sejumlah uang agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Serang Timur.

Baca juga: Penjaga Warnet di Banten Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Aksinya Selalu Direkam

"Para korban diminta untuk memberikan uang. Uang yang diminta bervariasi ada yang Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta," kata Yudha, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (29/4/2023).

Agar percaya, para korban diberikan bukti pembayaran kuitansi dan kartu identitas perusahan oleh tersangka SK.

Namun, setelah uang diserahkan, para korban tak kunjung bekerja seperti apa yang dijanjikan menjadi cleaning service, sekuriti dan bagian umum lainnya.

"Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT Garuda Banten Perkasa," ujar Yudha.

Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Yudha, ada sekitar 60 korban yang sudah menyerahkan uang kepadanya.

"Ada 60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerja sama antara PT Garuda dan PT Indo Global," kata Yudha.

 

Yudha mengungkapkan, para korban mendapatkan informasi adanya lowongan pekerjaan dari iklan melalui media sosial Facebook.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Diterkam Buaya, Pemancing Asal Banten Luka Parah di Kedua Tangan

"Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.

Pengakuan tersangka

Sementara itu, salah satu tersangka SK mengaku hanya berperan menerima uang dari para korban, uang kemudian diserahkan kepada atasannya MS.

"Saya hanya menerima, yang meminta atasan saya. Saya kerjanya hanya menerima dan membawa berkas pelamar ke perusahan," kata SK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com