SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap MS (43) selaku Direktur dan SK (32) sebagai Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa.
Keduanya ditangkap setelah menipu 60 pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten dan mendapatkan keuntungan puluhan juta.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus penipuan lowongan pekerjaan ini, bermula dari adanya laporan 5 orang korban.
Korban diminta sejumlah uang agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Serang Timur.
Baca juga: Penjaga Warnet di Banten Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Aksinya Selalu Direkam
"Para korban diminta untuk memberikan uang. Uang yang diminta bervariasi ada yang Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta," kata Yudha, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (29/4/2023).
Agar percaya, para korban diberikan bukti pembayaran kuitansi dan kartu identitas perusahan oleh tersangka SK.
Namun, setelah uang diserahkan, para korban tak kunjung bekerja seperti apa yang dijanjikan menjadi cleaning service, sekuriti dan bagian umum lainnya.
"Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT Garuda Banten Perkasa," ujar Yudha.
Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Yudha, ada sekitar 60 korban yang sudah menyerahkan uang kepadanya.
"Ada 60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja. Di PT Indo Global setelah dicek tidak ada kerja sama antara PT Garuda dan PT Indo Global," kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, para korban mendapatkan informasi adanya lowongan pekerjaan dari iklan melalui media sosial Facebook.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Diterkam Buaya, Pemancing Asal Banten Luka Parah di Kedua Tangan
"Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.
Sementara itu, salah satu tersangka SK mengaku hanya berperan menerima uang dari para korban, uang kemudian diserahkan kepada atasannya MS.
"Saya hanya menerima, yang meminta atasan saya. Saya kerjanya hanya menerima dan membawa berkas pelamar ke perusahan," kata SK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.