Supriyono menjelaskan sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang.
Pihak kepolisian juga belum dapat mengambil keterangan dari korban akibat peristiwa yang dialaminya tersebut.
"Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultan Agung Semarang karena mengalami koma, sehingga untuk korban belum bisa kita mintai keterangan, tapi kita ambil keterangan dari saksi-saksi lain, dan yang ada di TKP maupun yang melihat atau teman saksi atau pihak tersangka," terang dia.
Meski telah menetapkan empat orang tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga juga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
"Pelaku lain sudah kita petakan, sudah ada yang melarikan diri ke luar kota ke Bandung ke Probolinggo tapi tim kami masih melakukan pengejaran," jelas dia.
Akibat melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, para tersangka terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Baca juga: Viral, Video Kades di Malang Didemo Warganya karena Tak Mau Nyalon Lagi untuk Periode Kedua
"Kita terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 kedua, ancaman hukuman 9 tahun, karena korban mengalami luka berat," kata Supriyono.
Sebelumnya diberitakan, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah membekuk kawanan pelaku yang mengeroyok Zainul Muttaqin hingga tak sadarkan diri di kafe Juwadek, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
Kepala Satreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan sebanyak 4 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Keempat pelaku tersebut antara lain, Temon (24), Candra alias Ucil (31), Mukenthel (35) dan Bagus (41).
"Saat ini Polres Blora sudah menangkap 4 orang," ucap dia saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jumat (28/4/2023).
Proses penangkapan tersebut juga diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan tol kalikangkung, Semarang, pada Kamis (27/4/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Kades dan Kadus Gugat Balik Jumirah, Sebut Pernyataannya Fitnah dan Menyudutkan Mereka
Sebab, salah seorang tersangka bernama Candra alias Ucil hendak kabur ke Jakarta bersama dengan keluarganya.
"Terjadi aksi kejar-kejaran, tetapi berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan," kata dia.
Pihaknya mengatakan Candra alias Ucil merupakan anak dari kepala desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo.
"Salah satu pelaku memang anak kades di salah desa di Kecamatan Banjarejo," terang dia.
Bahkan, tersangka tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil siaga desa yang disopiri oleh ayahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.