BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir mobil SUV, Candra Andy Prayogo (27) sebagai tersangka akibat masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.
"Sopir kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Detik-detik Mobil Pemudik Masuk Rel KA di Banyumas, Sebelumnya Nyaris Tabrak Bus
Agus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalan kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Lebih lanjut Agus mengatakan, sampai saat ini telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan penumpang dan pemilik mobil yang dikemudikan tersangka.
"Pagi ini kami juga telah menerima laporan secara resmi dari PT KAI Daop 5 Purwokerto terkait kejadian tersebut," ujar Agus.
Akibat peristiwa itu, bantalan rel mengalami kerusakan. Terkait kerugian akibat keterlambatan sejumlah KA, kata Agus, belum dapat dipastikan.
Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan adanya mobil pemudik yang masuk ke jalur rel KA di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2023) dini hari.
Hasil tes urine terhadap sopir positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
Sopir mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.
Baca juga: Geger Mobil Masuk ke Rel Kereta Api di Banyumas, Penumpang: Kata Sopir, Biar Mati Semua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.