PURWOREJO, KOMPAS.com - Penangkapan oknum guru dengan inisial MNM (26) di Purworejo membuat geger warga. Guru tersebut ditangkap di sekolah tempatnya mengajar.
Oknum guru ini ditangkap setelah kedapatan meracik dan menjual bahan peledak (mercon). Sejumlah barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Purworejo.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono mengatakan, atas perbuatannya tersebut, oknum guru itu terancam 20 tahun penjara. Ia juga harus meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang guru di salah satu sekolah swasta di Purworejo.
"Iya betul, di jemput di sekolahannya," kata Khusen pada Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Seorang Guru Sekolah Swasta di Purworejo Racik dan Jual Bahan Peledak Ditangkap Polisi
Sementara itu Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, MNM seharusnya memberi contoh yang baik sebagai seorang guru bagi masyarakat Purworejo.
"Namun, ia justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan meracik dan menjual bahan peledak," katanya.
Saat ini, MNM mendekam di jeruji besi Polres Purworejo. Pelaku dituduh melakukan tindak pidana dengan menyimpan bahan peledak jenis Petasan dan obat Petasan (Mercon).
Atas perbuatannya tersebut, MNM terancam 20 tahun penjara. MNM juga harus meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang guru di salah satu sekolah swasta di Purworejo.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun," kata Yuli
Dia mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan aksi meracik dan menjual bahan peledak (mercon) di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Seluruh obat mercon itu dibeli tersangka secara online.
Dari tangan Pelaku, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 petasan yang sudahjadi, 18 sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, dan 2,1 ons sulfur blerang. Lalu 1 kaleng obat sumbu yang belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 timbangan, 1 toples dengan tutup warna pink, 1 lem kertas, dan 1 handphone merek Xiaomi Redmi 5A.
Dia mengatakan polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di wilayah Purworejo.
"Kita tidak tinggal diam jika ada peredaran barang ilegal yang membahayakan seperti ini," kata Yuli.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menjual obat mercon di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Terkena Petasan, 3 Jari Bocah di Purbalingga Diamputasi
"Dari informasi tersebut satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga menjual obat petasan dan bahan peledak lainnya," kata Yuli.
Setelah mengecek rumah terduga tempat peracikan mercon, ditemukan seseorang yang berada di rumah tersebut. Orang itu kemudian dimintai keterangan dan akhirnya dapat menangkap tersangka MNN yang saat itu sedang bekerja.
"Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat mercon, sumbu dan peralatan lainnya," kata Yuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.