Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Sekolah, Guru yang Racik Bahan Peledak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2023, 15:05 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Penangkapan oknum guru dengan inisial MNM (26) di Purworejo membuat geger warga. Guru tersebut ditangkap di sekolah tempatnya mengajar. 

Oknum guru ini ditangkap setelah kedapatan meracik dan menjual bahan peledak (mercon). Sejumlah barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Purworejo.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono mengatakan, atas perbuatannya tersebut, oknum guru itu terancam 20 tahun penjara. Ia juga harus meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang guru di salah satu sekolah swasta di Purworejo.

"Iya betul, di jemput di sekolahannya," kata Khusen pada Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Seorang Guru Sekolah Swasta di Purworejo Racik dan Jual Bahan Peledak Ditangkap Polisi

Sementara itu Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, MNM seharusnya memberi contoh yang baik sebagai seorang guru bagi masyarakat Purworejo.

"Namun, ia justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan meracik dan menjual bahan peledak," katanya.

Saat ini, MNM mendekam di jeruji besi Polres Purworejo. Pelaku dituduh melakukan tindak pidana dengan menyimpan bahan peledak jenis Petasan dan obat Petasan (Mercon).

Atas perbuatannya tersebut, MNM terancam 20 tahun penjara. MNM juga harus meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang guru di salah satu sekolah swasta di Purworejo.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun," kata Yuli

Dia mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan aksi meracik dan menjual bahan peledak (mercon) di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Seluruh obat mercon itu dibeli tersangka secara online.

Dari tangan Pelaku, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 petasan yang sudahjadi, 18 sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, dan 2,1 ons sulfur blerang. Lalu 1 kaleng obat sumbu yang belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 timbangan, 1 toples dengan tutup warna pink, 1 lem kertas, dan 1 handphone merek Xiaomi Redmi 5A.

Dia mengatakan polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di wilayah Purworejo.

"Kita tidak tinggal diam jika ada peredaran barang ilegal yang membahayakan seperti ini," kata Yuli.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim mendapatkan informasi tentang adanya orang yang menjual obat mercon di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Terkena Petasan, 3 Jari Bocah di Purbalingga Diamputasi

"Dari informasi tersebut satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga menjual obat petasan dan bahan peledak lainnya," kata Yuli.

Setelah mengecek rumah terduga tempat peracikan mercon, ditemukan seseorang yang berada di rumah tersebut. Orang itu kemudian dimintai keterangan dan akhirnya dapat menangkap tersangka MNN yang saat itu sedang bekerja.

"Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan obat mercon, sumbu dan peralatan lainnya," kata Yuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com