Setelah mendapat laporan dari warga, kepolisian langsung menyelidiki dan menangkap tersangka pada Minggu (16/4/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah NY.
"Aksi keduanya didasari ingin mencari keberadaan orang yang diduga menggunakan atau memakai kaus yang bertuliskan rasis berupa Anjal (Anti Anjing Jalanan)," kata dia, Senin.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Baca juga: Video Viral Pemuda Seret Sajam di Jalan Raya Sragen, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi kasus tersebut setelah mendapat kiriman video dari warganet.
Hal ini diungkapkan Gibran dalam akun Twitter-nya @gibran_tweet pada Minggu (16/4/2023).
Gibran juga mengultimatum pengendara motor tersebut agar tidak melintas di Solo.
“Kalau lihat platnya sepertinya Sragen. Bukan Solo. Gak papa tetap akan saya cari, Berani lewat Solo saya habisi,” tulis Gibran, dikutip dari Kompas.TV.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Khairina, Ardi Priyatno Utomo), Kompas.TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.