LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengaku telah menerima laporan terkait kasus UU ITE yang menimpa Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung.
Tiktoker bernama Bima Yudho Saputro itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh pengacara Ginda Ansori atas diksi "Dajjal" dalam video presentasinya.
Helmy mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut.
Baca juga: Keluarga TikToker Bima: Gubernur Lampung Sebut Orangtua Bima Tak Bisa Didik Anak
"Sedang didalami," kata Helmy di Mapolda Lampung usai Apel Operasi Ketupat Krakatau 2023, Senin (17/4/2023) sore.
Namun, untuk saat ini penanganan kasus itu belum bisa menjadi prioritas Polda Lampung.
"Kita masih fokus arus mudik lebaran 2023," kata Helmy.
Baca juga: Tiktoker Bima Resmi Dilaporkan UU ITE, Keluarga Minta Pendampingan Hukum
Terkait penanganan kasus ini, Helmy menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah terlapor Bima memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kita fokus dulu arus mudik dan arus balik," kata Helmy.
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.