Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktoker Bima Resmi Dilaporkan UU ITE, Keluarga Minta Pendampingan Hukum

Kompas.com - 16/04/2023, 21:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Baca juga: Polda Lampung: Polisi Datangi Orangtua TikToker Bima untuk Memastikan Tak Ada Intimidasi

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.

Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: TikToker Bima Pengkritik Lampung Menangis Sebut Keluarganya Diintimidasi, Wagub: Kita Back Up

Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.

"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Sementara itu, juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Bima dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

"Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut," tutur Bambang.

Diketahui, Ginda Anshori sebelumnya hanya mengadukan Bima ke Polda Lampung atas ujaran kebencian terkait video yang viral.

Dalam video tersebut, selain melakukan presentasi kritikannya atas kondisi Lampung, Bima diadukan oleh Ginda atas diksi "Dajjal" saat menyebut nama provinsi Lampung.

Hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi dari pelapor Ginda Anshori tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com