KOMPAS.com - Jelang dimulainya tahun ajaran 2023/2024, calon peserta didik baru diharapkan sudah memahami aturan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi.
Seperti diketahui, setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Baca juga: Jarak Rumah dan Usia Jadi Prioritas di PPDB SMP-SMA Jalur Zonasi
Selain jalur zonasi, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Memahami aturan terbaru terkait jalur pendaftaran PPDB akan mempermudah calon peserta didik baru menentukan sekolah yang dikehendaki.
Baca juga: PPDB 2022 Jalur Zonasi, Seberapa Penting Jarak dari Rumah ke Sekolah?
Terlebih pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sangat ditentukan oleh daftar sekolah terdekat dari rumah yang bisa diakses oleh calon peserta didik baru sesuai domisili.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Pembagian Zonasi SD di Seluruh Jakarta
Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang akan diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB secara terbuka.
Nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Adapun ketentuan pendaftaran PPDB jalur zonasi tersebut berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.
Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.
Dalam aturan pendaftaran PPDB tersebut, setiap jenjang akan memiliki persentase kuota jumlah peserta didik yang berbeda-beda, yaitu: