Selain memperhatikan kuota, melalui jalur zonasi calon peserta didik baru juga akan diseleksi berdasarkan prioritas berdasar usia dan jarak rumah.
Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) akan memprioritaskan usia, baru kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.
Sehingga jika ditemukan usia calon peserta didik yang sama, maka sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan ditentukan berdasar jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Sementara jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi, baru kemudian mempertimbangkan usia peserta didik.
Sehingga jika ditemukan jarak tempat tinggal ke sekolah calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.