PEKANBARU, KOMPAS.com - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan untuk pinjaman Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri.
Terkuaknya Kantor Bupati Meranti digadaikan, setelah Bupati nonaktif Meranti, M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar mengaku baru tahu aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank.
"Saya baru tahu ini (Kantor Bupati) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya ke Bank Rp 100 Miliar
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.
Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu. Purnawirawan Polri ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Hari Pertama Gantikan Bupati Meranti yang Di-OTT KPK, Asmar Beri Peringatan ke Pegawainya
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.
Asmar menyebut, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
"Yang digadaikan itu mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).