SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penindakan hukum sebanyak 11 kasus dan 14 tersangka terkait tambang ilegal sejak Januari hingga Maret 2023.
Dari 14 tersangka yang diamankan Polda Jateng, diduga antara pelaku satu dengan pelaku yang lainnya saling mengenal.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, 14 tersangka tersebut berasal dari beberapa daerah seperti Magelang, Rembang, Pati dan Karanganyar.
"Biasanya mereka saling mengenal tapi keterkaitan secara bisnis kami belum menemukan," jelasnya kepada awak media, Kamis (13/4/2023).
Meski demikian, para tersangka yang telah ditangkap mengaku bekerja dengan sendiri-sendiri. Selain itu, bisnis penjualannya juga terpisah dengan tersangka yang lain.
"Dari keterangan mereka bekerja dengan sendiri-sendiri," kata dia.
Di lokasi yang sama, Subagio juga menetapkan dua tersangka penambang ilegal yang beroperasi di Desa Babatan, Kabupaten Batang.
"Pelaku yang ditetapkan berinisial pelaku MI dan K," ujarnya.
Subagio menjelaskan, tersangka berinisial K merupakan pemilik dan pengelola lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Batang dan MI berperan sebagai penambang lapangan.
"Lahan yang dipakai untuk penambangan ilegal di Batang sekitar 1 hektar. Itu tambang batu," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit Jadi Kapolda Kalbar Disorot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.