NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang residivis kasus pencurian, EN (41), dibekuk aparat Polisi setelah melakukan sejumlah pencurian di banyak toko, kios dan apotek di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, EN nekat beraksi di siang hari, saat lokasi sasaran sepi.
"Pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam sejenis parang dan gunting seng dalam melakukan aksinya. Pelaku bahkan sempat mengancam korbannya dengan sajam yang selalu terselip di balik pinggangnya," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun
Sony menjelaskan, kasus dugaan pencurian yang dilakukan EN telah menjadi aduan warga yang masuk sejak Januari 2023.
Para pelapor menggambarkan ciri-ciri fisik terduga pelaku sama persis, termasuk bagaimana modus pencurian, sehingga Polisi melaksanakan penyelidikan intensif.
"Pelaku sempat dipergoki korban di sebuah klinik di Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah. Pelaku bahkan sempat mengacungkan parangnya saat itu," imbuhnya.
Menimbang potensi bahaya tersebut, Polisi kemudian menyebar personel untuk mobile dan memburu keberadaan pelaku di sejumlah titik pasar dan pertokoan.
Selama ini, lanjut Sony, pelaku beraksi di toko dan apotek sasaran yang dalam kondisi lengang dan sepi di siang hari.
Pengintaian dilakukan beberapa pekan, sampai akhirnya, Selasa (11/4/2023) pelaku diketahui sedang berada di seputaran Pasar Inhutani dan hendak melakukan aksinya.
Baca juga: Curi 562 Tabung Elpiji di 5 Lokasi, 2 Residivis Ditembak Polisi, 1 Pencuri DPO
Pelaku yang selalu siaga kemudian memilih kabur ketika mencurigai keberadaan petugas. Aksi kejar mengejar sempat terjadi beberapa saat.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di tanah kosong samping pelabuhan speed boat Liem Hie Djung Nunukan. Dari pinggangnya kami temukan sebilah gunting seng berujung runcing," kata Sony lagi.
Sony menambahkan, pelaku diketahui sebagai residivis kasus pencurian pada 2003 di Nunukan dan ditahan di Lapas Tarakan.
Saat bebas, pelaku merantau ke Malaysia. Di Malaysia, pelaku kembali ditahan dalam kasus jambret. Awal 2022, pelaku di deportasi ke Nunukan dan selanjutnya tinggal tidak menetap di Jalan Lingkar.
Dari interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menjabarkan lokasi mana saja yang menjadi sasaran. Dan semua perbuatan tersebut dilakukan di siang bolong.
Tercatat, ada sekitar 5 lokasi sasaran pencurian, masing masing, toko sandal di Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10 Nunukan Utara. Di toko milik Asrianti ini, pelaku menggasak tas Bonia berisi surat penting dan uang tunai Rp 4,1 juta yang disimpan pemilik di meja kasir pada Kamis, 5 Januari 2023.
Baca juga: Sosok Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 11 Orang di Banjarnegara, Ternyata Residivis