Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Jateng Ingatkan 1.600 Pengusaha Secepatnya Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Kompas.com - 11/04/2023, 11:41 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan seluruh rekan pengusaha untuk secepatnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 paling tidak H-7 lebaran.

"Kepada teman-teman saya semua, saya sudah memberitahu untuk secepat-cepatnya membayar THR, kalau perlu sebelum H-7 Idul Fitri," ujar Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng, Apindo Bakal Tetap Gunakan PP 36, Ini Alasannya

Kemudian pihaknya menegaskan kepada 1.600-an perusahaan yang menjadi anggotanya untuk tidak menyicil pembayaran THR.

Sebagaimana telah diatur dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita usahakan tidak akan mencicil, kita tidak pernah bicara soal mencicil. Tapi mencicil dulu waktu Covid ada tapi sekarang kita harapkan tidak," tegasnya.

Sejak awal Ramadan, ia telah berkomunikasi dengan seluruh anggota perusahaan di Jateng terkait pembayaraan THR Keagamaan 2023.

"THR ini kan sudah kewajiban perusahaan tiap tahunnya. Sejak memasuki bulan puasa Ramadan saya ingatkan teman-teman kalau kita ada kewajiban membayar THR kepada semua pekerja. Oleh karena itu kita di Jateng siap membayar THR," ungkapnya.

Baca juga: Apindo Karawang Keberatan Soal Rekomendasi Kenaikan UMK 10 Persen, Minta Gubernur Pakai PP 36

Pada pekan ini sejumlah perusahaan sudah ada yang mulai membayarkan THR. Hingga kini ia belum mendapati perusahaan yang kesulitan membayar THR.

"Hari-hari ini sudah mulai bayar tapi berapa persis jumlah total perusahaannya saya gak tahu. Tapi ada yang sudah lapor ke saya kalau sudah bayar THR," tandasnya.

Meskipun begitu, jika di tengah perjalanan terdapat kendala dalam membayar THR, Apindo Jateng berharap agar pengusaha berdiskusi dulu dengan serikat pekerja. Menurutnya ini adalah bentuk hubungan industrial yang harmonis.

"Kalau toh ada kendala, biasanya antara pekerja dan pengusaha itu berbicara bersama, secara musyawarah jika ada kesulitan. Kalau semua sudah oke saya pikir ga usah diberi sanksi. Pengusaha itu bukan orang krimimal kok," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jateng meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat7 hari sebelum Idul Fitri atau pada 15 April 2023 secara utuh tanpa dicicil.

“Semua pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan/wati selambatnya tanggal 15 April 2023 utuh tanpa dicicil sesuai dengan SE Kemenaker,” ujar Sakina (4/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

Regional
'Longboat' Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

"Longboat" Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

Regional
Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Regional
Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Regional
Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Regional
Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Regional
Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Regional
Tertimpa Kapas 300 Kg,  Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Tertimpa Kapas 300 Kg, Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com