Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Umumkan UMP Jateng, Apindo Bakal Tetap Gunakan PP 36, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/11/2022, 21:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 yang naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69.

Akan tetapi, dasar pengupahan yang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.

“Karena ini kan diujung ya, sudah mau berapa hari dimumkan, berubah lagi (dasarnya), mundur (pengumumannya), lalu keluar Permenaker 18 itu,” kata Ketua Apindo Jateng Dady Mulyadi, kepada Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Rp 1.958.169,69

Sebab, menurut dia, dasar pengupahan semula menggunakan PP Nomor 36 baru diubah di akhir penentuan UMP mendekati 28 November lalu.

“Dari awal kami tidak setuju dengan Permenaker 18, kami ini kan masih berkomitmen ke PP 36, jadi selama ini memang Permenaker 18 ini masih ajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) dari nasionalnya,” tutur Dady.

Meski begitu, pihaknya memahami bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah harus memutuskan UMP sesuai waktu yang ditentukan pusat.

Sementara itu, pihaknya akan terus memperjuangkan uji materil Permenaker Nomor 18 yang ditolaknya sampai akhir. Kini, ia masih menunggu hasil dari MA.

“Umpama menang, putusan Gubernur ini nanti bisa di PTUN, bisa dibatalkan. Tapi, masalah waktunya kapan kita belum tahu,” beber dia.

Baca juga: Soal UMP Jateng, Ganjar Masih Terus Gelar Diskusi dengan Buruh, Pengusaha, Akademisi

Lebih lanjut, walaupun tergabung dalam Dewan Pengupahan baik di Jateng maupun nasional, Apindo bersikukuh untuk menggunakan PP Nomor 36.

“Ada semua di struktur dewan pengupahan, tapi tetap ada catatan kami tetap pakai PP 36, soal menang kalah di MA urusan belakangan, yang penting kami menyampaikan aspirasi,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com